4.3.4.6 Berburu
Hiburan/permainan yang bermanfaat; yang juga dibenarkan
oleh Islam, ialah berburu.
Berburu itu sendiri pada hakikatnya adalah
bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan
menggunakan alat seperti tombak dan panah, atau dengan
melepaskan binatang berburu seperti anjing dan burung.
Tentang syarat dan tata-tertibnya telah kami sebutkan
sesuai yang dituntut oleh Islam.
Islam tidak melarang berburu kecuali dalam dua hal:
a) Ketika ihram haji dan umrah. Sebab dalam keadaan
demikian adalah dalam face damai secara menyeluruh, tidak
boleh membunuh dan mengalirkan darah.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu
membunuh binatang buronan, padahal kamu sedang ihram."
(al-Maidah: 95)
"Dan diharamkan atas kamu berburu binatang darat,
selama kamu dalam keadaan ihram." (al-Maidah: 96)
b) Ketika berada di tanah haram Makkah, sebab tempat ini
dijadikan Allah sebagai tempat perdamaian dan keamanan bagi
semua makhluk hidup, yang berjalan di darat atau yang
terbang di udara; ataupun tumbuh-tumbuhan yang tumbuh di
tempat itu. Seperti apa yang ditegaskan oleh Rasulullah
s.a.w. dalam sabdanya:
"Tidak boleh diburu binatang buronannya, dan
tidak boleh dipotong pohon-pohonnya dan tidak boleh
dicabut rumput-rumputnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
4.3.4.7 Main Dadu
Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian,
hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua
permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan
itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian
diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Barangsiapa mengajak kawannya: mari berjudi!
Maka hendaklah bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Maksudnya: bahwa semata-mata mengajak bermain judi sudah
termasuk berdosa yang harus ditebus dengan sedekah. Di
antaranya ialah permainan dadu yang apabila dibarengi dengan
perjudian, maka hukumannya adalah haram, dengan kesepakatan
para ulama.
Tetapi apabila tidak dibarengi dengan perjudian, maka
sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi
memandang makruh.
Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkannya, yaitu
hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah
s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia
mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya."
(Riwayat Muslim dan lain-lain)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah
s.a.w. bahwa ia berkata:
"Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh dia
durhaka kepada Allah dan RasulNya." (Riwayat Ahmad, Abu
Daud, Ibnu Majah dan Malik)
Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku
untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan
judi ataupun tidak.
Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal
dan al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang
kedua hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain
dadu sambil berjudi.
4.3.4.8 Main Catur
Di antara permainan yang sudah terkenal ialah catur.
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang
hukumnya, antara mubah, makruh dan haram.
Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis
Nabi s.a.w. Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak
dan membatalkannya. Mereka menegaskan, bahwa permainan catur
hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap
hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah
hadis-hadis batil (dhaif).
Para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah
catur ini. Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang
Ali memandangnya sama dengan judi. (Mungkin yang dimaksud,
yaitu apabila dibarengi dengan judi). Sementara ada juga
yang berpendapat makruh.
Dan di antara sahabat dan tabi'in ada juga yang
menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas,
Abu Hurairah, Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said bin
Musayyib dan Said bin Jubair.
Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah
pendapat saya. Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah
kita ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada
satu nas tegas yang menerangkan tentang haramnya. Dan pada
catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di
dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik
berfikir. Oleh karena itu tidak dapat disamakan dengan dadu.
Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang menjadi ciri
daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama
dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur
ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba
memanah.
Namun tentang kebolehannya ini dipersyaratkan dengan tiga
syarat:
- Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda
sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah
mencuri waktu.
- Tidak boleh dicampuri perjudian.
- Ketika bermain, lidah harus dijaga dari omong kotor,
cabul dan omongan-omongan yang rendah.
Kalau ketiga syarat ini tidak dapat dipenuhinya, maka
dapat dihukumi haram.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar